Pada dasarnya koperasi dibentuk untuk menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan para anggotanya. Koperasi sekolah bukan lagi hal yang aneh bagi dunia pendidikan di Indonesia. Fungsi koperasi sekolah adalah sebagai wadah untuk mwndidik kesadaran berkoperasi dikalangan anggota atau siswa.
Koperasi sekolah pada umumnya berbentuk layaknya kantin yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan makanan, perlengkapan sekolah dan peralatan sekolah para siswa ataupun guru. Di sisi lain koperasi sekolah juga dapat membentuk dan melatih para siswa agar mempunyai jiwa kewirausahaan sedini mungkin.
Usaha koperasi sekolah memang dapat menguntungkan berbagai pihak, terutama bagi siswa dan pihak sekolah itu sendiri. Kegiatan yang dilakukan dalam koperasi sekolah dapat memberikan pelatihan tersendiri bagi siswa. Para siswa yang merupakan anggota koperasi ditunjuk menjadi pengurus dari koperasi sekaligus bertanggung jawab terhadap jalannya usaha koperasi.
Siswa dilatih untuk dapat mengambil keputusan barang apa yang akan dijual, usaha apa yang harus dilakukan agar barang tersebut laku terjual, dan berapa harga barang tersebut harus dijual. Keputusan keputusan tersebut memberikan kesempatan pada siswa agar dapat bertindak mandiri dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang telah mereka ambil.
Agar koperasi sekolah dapat berjalan dengan baik, koperasi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan jelasnya struktur organisasi agar tujuan dapat tercapai dengan baik pula. Pengembangan koperasi sekolah sebagai organisasi yang bergerak di bidang ekonomi harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip manajemen. Supaya siswa mengerti cara mengelola koperasi, guru harus memberikan bimbingan dan pembinaan dalam pengurusan koperasi sekolah tersebut.
Modal koperasi sekolah berasal dari para anggota,maka pengelolaan modal yang berasal dari anggota ini harus benar benar profesional dan sangat teliti. Karena itulah sebaiknya bendahara koperasi sekolah hendaknya dijabat atau didampingi oleh guru.
Pengurus koperasi dapat belajar menggerakkan atau memimpin segenap fasilitas yang terdapat di koperasi baik anggota pengurus, maupun petugas koperasi lainnya, karena pengurus atau anggota koperasi yang terlatih dengan baik merupakan salah satu kunci untuk mencapai kesuksesan koperasi sekolah.
Sabtu, 20 November 2010
Rabu, 17 November 2010
BAB X EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berarti Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%
Modal Koperasi
4. Analisis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan arus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berarti Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%
Modal Koperasi
4. Analisis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan arus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
BAB IX EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
• Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
• Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
• 1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
• 2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. Efek Harga dan Efek Biaya
• Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
• Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
• Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
• Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
• Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
• 1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
• 2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. Efek Harga dan Efek Biaya
• Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
• Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
• Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
BAB VIII PERMODALAN KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi
Sebagaimana bentuk usaha lainnya, koperasi dalam menjalankan usahanya harus memiliki modal. Modal koperasi pada dasarnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Pengelolan modal yang berasal dari anggota ini harus dengan teliti.. penerapan sistem akuntansi koperasi harus dilakukan oleh orang-orang yang menguasainya.
2. Sumber Modal
- Menurut UU No. 12 / 1967
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
- Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Sebagaimana bentuk usaha lainnya, koperasi dalam menjalankan usahanya harus memiliki modal. Modal koperasi pada dasarnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Pengelolan modal yang berasal dari anggota ini harus dengan teliti.. penerapan sistem akuntansi koperasi harus dilakukan oleh orang-orang yang menguasainya.
2. Sumber Modal
- Menurut UU No. 12 / 1967
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
- Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
BAB VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
• Koperasi Unit Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerjinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jens Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
• Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1992
Dalam pasal 16 UU No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 12 tahun 1992 disebutkan bahwa aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
A. Jenis koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
• Koperasi penjualan/pemasaran
• Koperasi produksi
• Koperasi jasa
B. Jenis koperasi menurut status keanggotaannya
• Koperasi produsen
• Koperasi konsumen
3. Bentuk Koperasi
A. Bentuk koperasi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
B. Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
o Merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang
o Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibangdingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
o Gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o Induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
• Koperasi Unit Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerjinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jens Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
• Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1992
Dalam pasal 16 UU No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 12 tahun 1992 disebutkan bahwa aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
A. Jenis koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
• Koperasi penjualan/pemasaran
• Koperasi produksi
• Koperasi jasa
B. Jenis koperasi menurut status keanggotaannya
• Koperasi produsen
• Koperasi konsumen
3. Bentuk Koperasi
A. Bentuk koperasi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
B. Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
o Merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang
o Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibangdingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
o Gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o Induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
BAB VI POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Manajemen
Secara umum manajemen adalah penggunaan sumberdaya organisasi untuk mencapai kinerja yang tinggi dengan cara yang efektif dan efisien lewat pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi itu sendiri.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar kekeluargaan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah pengelolaan badan usaha koperasi yang bertujuan untuk mencapai kinerja yang tinggi dengan cara yang efektif dan efisien melalui pengarahan dan pengawasan yang dilakukan oleh organisasi yang terbentuk dalam badan usaha tersebut.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Karena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, banyak keputusan yang diambil,yaitu :
- Anggaran dasar
- Kebijakan di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, belanja koperasi, dan pengesahan laporan keuangan
- Pertanggung jawaban pelaksanaan fungsi pengurus
- Pembagian sisa hasil usaha
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota juga memiliki hak, yaitu :
- Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi
- Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun
- Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan enam bulan setelah tahun buku berlalu
3. Pengurus Koperasi
Dalam hal ini pengurus koperasi harus mengetahui seluk beluk usaha serta memahami organisasi koperasi,karena mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi bukanlah hal yang mudah.
Tugas Pengurus Koperasi
- Mengelola usaha koperasi
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Tanggung Jawab Pengurus
- Pengurus bertanggung jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi
- Pengurus mempertanggungjawabkan segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota
- Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
4. Pengawas Koperasi
Tujuan adanya pengawas adalah untuk mengelola koperasi sehingga koperasi menjadi lebih berkembang dan mandiri. Pengawasan mempunyai tujuan, sbb:
- Memberikan bimbingan kepada pengurus dan pengelola operasi serta mencegah terjadinya penyelewengan
- Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan
5. Manajer Koperasi
Manajer koperasi merupakan orang yang mengatur pekerjaan, yang bertanggung jawab membuat rencana, mengatur, memimpin, dan mengendalikan pelaksanaan koperasi dalam mencapai tujuan koperasi tersebut.
Pada kondisi ini manajer harus memiliki kecakapan dalam memanfaatkansumberdaya yang tersedia di koperasi yang berada dibawah wewenangnya.
Tugas dan wewenang manajer koperasi
- Mebantu pengurus menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugasyang diberikan danmemberikan saran perbaikan guna meningkatkan usaha koperasi
- Membantu pengurus dalam merancang program pendidikan anggota dan karyawan koperasi sesuai dengan kebutuhan koperasi
- Mempertanggung jawabkan kepada pengurus mengenai pelaksanaan tugas
6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi). Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan abergabung dan lain-lain.
Pengertian Manajemen
Secara umum manajemen adalah penggunaan sumberdaya organisasi untuk mencapai kinerja yang tinggi dengan cara yang efektif dan efisien lewat pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi itu sendiri.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar kekeluargaan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah pengelolaan badan usaha koperasi yang bertujuan untuk mencapai kinerja yang tinggi dengan cara yang efektif dan efisien melalui pengarahan dan pengawasan yang dilakukan oleh organisasi yang terbentuk dalam badan usaha tersebut.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Karena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, banyak keputusan yang diambil,yaitu :
- Anggaran dasar
- Kebijakan di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, belanja koperasi, dan pengesahan laporan keuangan
- Pertanggung jawaban pelaksanaan fungsi pengurus
- Pembagian sisa hasil usaha
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota juga memiliki hak, yaitu :
- Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi
- Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun
- Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan enam bulan setelah tahun buku berlalu
3. Pengurus Koperasi
Dalam hal ini pengurus koperasi harus mengetahui seluk beluk usaha serta memahami organisasi koperasi,karena mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi bukanlah hal yang mudah.
Tugas Pengurus Koperasi
- Mengelola usaha koperasi
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Tanggung Jawab Pengurus
- Pengurus bertanggung jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi
- Pengurus mempertanggungjawabkan segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota
- Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
4. Pengawas Koperasi
Tujuan adanya pengawas adalah untuk mengelola koperasi sehingga koperasi menjadi lebih berkembang dan mandiri. Pengawasan mempunyai tujuan, sbb:
- Memberikan bimbingan kepada pengurus dan pengelola operasi serta mencegah terjadinya penyelewengan
- Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan
5. Manajer Koperasi
Manajer koperasi merupakan orang yang mengatur pekerjaan, yang bertanggung jawab membuat rencana, mengatur, memimpin, dan mengendalikan pelaksanaan koperasi dalam mencapai tujuan koperasi tersebut.
Pada kondisi ini manajer harus memiliki kecakapan dalam memanfaatkansumberdaya yang tersedia di koperasi yang berada dibawah wewenangnya.
Tugas dan wewenang manajer koperasi
- Mebantu pengurus menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugasyang diberikan danmemberikan saran perbaikan guna meningkatkan usaha koperasi
- Membantu pengurus dalam merancang program pendidikan anggota dan karyawan koperasi sesuai dengan kebutuhan koperasi
- Mempertanggung jawabkan kepada pengurus mengenai pelaksanaan tugas
6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi). Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan abergabung dan lain-lain.
BAB V SISA HASIL USAHA
1. Pengertian SHU Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat di pertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Pembagian keuntungan koperasi atau sisa hasil usaha biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi.
2. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota :
• SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika
• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Dalam pembagian SHU kepada anggota ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatikan diantaranya:
SHU yang dibagi bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
4. Pembagian SHU per Anggota
Pembagian SHU per anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
SHU per anggota :
• SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika
• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat di pertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Pembagian keuntungan koperasi atau sisa hasil usaha biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi.
2. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota :
• SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika
• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Dalam pembagian SHU kepada anggota ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatikan diantaranya:
SHU yang dibagi bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
4. Pembagian SHU per Anggota
Pembagian SHU per anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
SHU per anggota :
• SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika
• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Jumat, 12 November 2010
Artikel Pengangguran
PENGANGGURAN
Pengangguran merupakan istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran biasanya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian,karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang,sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengangguran dari faktor pribadi :
1. Faktor kemalasan
2. Faktor cacat atau umur
3. Faktor rendahnya pendidikan dan keterampilan
Faktor ini merupakan penyebab utama meningkatnya pengangguran di Indonesia, di antaranya:
a. Ketimpangan antara penawaran tenaga kerja dan kebutuhan
b. Kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat
c. Pengembangan sektor ekonomi
d. Banyaknya tenaga kerja wanita
Beberapa hal yang menyebabkan pengangguran antara lain:
a. Penduduk yang relatif banyak
b. Pendidikan dan keterampilan yang rendah
c. Angkatan kerja tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta dunia kerja
d. Teknologi yang semakin modern
e. Pengusaha yang selalu mengejar keuntungan dengan cara melakukan penghematan-penghematan.
f. Penerapan rasionalisasi
g. Adanya lapangan kerja yang dengan dipengaruhi musim
h. Ketidakstabilan perekonomian, politik dan keamanan suatu negara
Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak mendapat pekerjaan.
1. Kurangnya informasi
2. Tidak adanya sistem penerimaan publik
3. Sulit menerapkan kepintarannya dalam dunia pekerjaan
Hal inilah yang paling besar pengaruhnya dalam dunia kerja sekarang ini, kurangnya informasi dapat menjadi faktor yang paling berpengaruh, hal ini diakibatkan keadaan lingkungan tempat tinggal yang tidak memungkinkan untuk terus meng update informasi tentang lowongan pekerjaan.
Pengangguran merupakan istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran biasanya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian,karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang,sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengangguran dari faktor pribadi :
1. Faktor kemalasan
2. Faktor cacat atau umur
3. Faktor rendahnya pendidikan dan keterampilan
Faktor ini merupakan penyebab utama meningkatnya pengangguran di Indonesia, di antaranya:
a. Ketimpangan antara penawaran tenaga kerja dan kebutuhan
b. Kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat
c. Pengembangan sektor ekonomi
d. Banyaknya tenaga kerja wanita
Beberapa hal yang menyebabkan pengangguran antara lain:
a. Penduduk yang relatif banyak
b. Pendidikan dan keterampilan yang rendah
c. Angkatan kerja tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta dunia kerja
d. Teknologi yang semakin modern
e. Pengusaha yang selalu mengejar keuntungan dengan cara melakukan penghematan-penghematan.
f. Penerapan rasionalisasi
g. Adanya lapangan kerja yang dengan dipengaruhi musim
h. Ketidakstabilan perekonomian, politik dan keamanan suatu negara
Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak mendapat pekerjaan.
1. Kurangnya informasi
2. Tidak adanya sistem penerimaan publik
3. Sulit menerapkan kepintarannya dalam dunia pekerjaan
Hal inilah yang paling besar pengaruhnya dalam dunia kerja sekarang ini, kurangnya informasi dapat menjadi faktor yang paling berpengaruh, hal ini diakibatkan keadaan lingkungan tempat tinggal yang tidak memungkinkan untuk terus meng update informasi tentang lowongan pekerjaan.
Artikel Kemiskinan
KEMISKINAN
Kemiskinan merupakan keadaan dimana terjadinya ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan mereka. Kemiskinan biasanya disebabkan oleh terbatanya alat pemenuh kebutuhan dasar, atau sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Kemiskinan dapat dikelompokan menjadi dua kategori , yaitu kemiskinan absolute dan kemiskinan relative. Kemiskinan absolut biasanya mengacu kepada satu standard yang konsisten , tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat ataupun negara.
Kemiskinan yang paling parah terdapat di dunia bekembang, karena terdapat bukti tentang adanya kemiskinan di setiap region. Di negara-negara maju, kondisi ini akan menghadirkan kaum tuna wisma yang berkelana ke sana kemari dan daerah pinggiran kota. Kemiskinan dapat dilihat sebagai kondisi kolektif masyarakat miskin, atau kelompok orang-orang miskin.
Penyebab kemiskinan biasanya sering dihubungkan dengan:
• penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
• penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
• penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
• penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
• penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.
Tanggapan utama dalam rangka mengurangi tingkat kemiskinan adalah:
• Bantuan kemiskinan, atau membantu secara langsung kepada orang miskin. Bantuan terhadap keadaan individu. Banyak macam kebijakan yang dijalankan untuk mengubah situasi orang miskin berdasarkan perorangan, termasuk hukuman, pendidikan, kerja sosial, pencarian kerja, dan lain-lain.
• Persiapan bagi yang lemah. Daripada memberikan bantuan secara langsung kepada orang miskin, banyak negara sejahtera menyediakan bantuan untuk orang yang dikategorikan sebagai orang yang lebih mungkin miskin, seperti orang tua atau orang dengan ketidakmampuan, atau keadaan yang membuat orang miskin, seperti kebutuhan akan perawatan kesehatan.
Kemiskinan merupakan keadaan dimana terjadinya ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan mereka. Kemiskinan biasanya disebabkan oleh terbatanya alat pemenuh kebutuhan dasar, atau sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Kemiskinan dapat dikelompokan menjadi dua kategori , yaitu kemiskinan absolute dan kemiskinan relative. Kemiskinan absolut biasanya mengacu kepada satu standard yang konsisten , tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat ataupun negara.
Kemiskinan yang paling parah terdapat di dunia bekembang, karena terdapat bukti tentang adanya kemiskinan di setiap region. Di negara-negara maju, kondisi ini akan menghadirkan kaum tuna wisma yang berkelana ke sana kemari dan daerah pinggiran kota. Kemiskinan dapat dilihat sebagai kondisi kolektif masyarakat miskin, atau kelompok orang-orang miskin.
Penyebab kemiskinan biasanya sering dihubungkan dengan:
• penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
• penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
• penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
• penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
• penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.
Tanggapan utama dalam rangka mengurangi tingkat kemiskinan adalah:
• Bantuan kemiskinan, atau membantu secara langsung kepada orang miskin. Bantuan terhadap keadaan individu. Banyak macam kebijakan yang dijalankan untuk mengubah situasi orang miskin berdasarkan perorangan, termasuk hukuman, pendidikan, kerja sosial, pencarian kerja, dan lain-lain.
• Persiapan bagi yang lemah. Daripada memberikan bantuan secara langsung kepada orang miskin, banyak negara sejahtera menyediakan bantuan untuk orang yang dikategorikan sebagai orang yang lebih mungkin miskin, seperti orang tua atau orang dengan ketidakmampuan, atau keadaan yang membuat orang miskin, seperti kebutuhan akan perawatan kesehatan.
BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang berusaha mencari keuntungan dengan menggunaka faktor – faktor produksi. Dalam kegiatannya badan usaha menggunakan perusahaan untuk memperoleh keuntungan, memenuhi kebutuhan hidup, memenuhi dorongan sosial dan memperoleh kekuasaan
II. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha tindakan ekonomi dalam mempertinggi efektvitas pencapaian tujuan. Karena koperasi merupakan satu badan yang tidak terpisahkan dari perekonomian Indonesia.
III. Tujuan dan Nilai Koperasi
A. Memaksimumkan Keuntungan
Dalam teori ekonomi, perusahaan akan melakukan kegiatan sampai pada tingkat dimana keuntungan mereka mencapai jumlah maksimum. Keuntungan akan diperoleh apabila hasil penjualan melebihi biaya produksi, dan keuntungan maksimum akan diperoleh apabila perbedaan diantara hasil penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar.
B. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan yang diperoleh pada masa yang akan datang dihitung pada masa sekarang, dan diperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
C. Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya dapat dilihat dari tujuan perusahaan tersebut dan dapat dilihat dari faktor – faktor mana yang diperioritaskan dalam suatu organisasi.
IV. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan tidaklah semata – mata pada orientasi laba, melainkan juga orientasi manfaat atau benefit. Tujuan dari badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota. Nilai perusahaan koperasi sangat abstrak sehingga sulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan perusahaan koperasi itu sendiri.
V. Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalam hal ini koperasi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atas sisa hasil usaha namun disisi lain perusahaan koperasi harus dapat memberi pelayaran yang memuaskan konsumen secara oftimal
VI. Teori Laba
Dalam teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan akan diperoleh dari hasil esensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama anggotanya.
VII. Fungsi Laba
Dalam hal ini, laba berfungsi sebagai pertanda realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai gambaran perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. fungsi laba dapat dilihat tergantung dari besar kecilnya transaksi anggota dengan koperasinya.
VIII. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan sebagai pemilik, anggota memiliki kewajiban melakukan investasi atau melakukan penanaman modal dan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi secara maksimal.
IX. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha koperasi perusahaan adalah perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan yang ditetapkan dalam rapat anggota, dan yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraan.
X. Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / libah. Modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain, Bank, penertiban obligasi dan surat utang berharga yang lainnya.
XI. Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya yang termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Soal :
1. Yang merupakan pengertian Badan Usaha adalah…
a. Suatu organisasi yang terdiri dari badan – badan hukum
b. Suatu organisasi yang merupakan satu kesatuan yuridis dan ekonomi yang berusaha mencari keuntungan
c. Suatu organisasi yang merupakan kumpulan dari perusahaan – perusahaan faktor – faktor produksi
d. Suatu organisasi yang tujuan utamanya mensejahterakan masyarakat
2. Merupakan kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efektifitas pencapaian tujuan. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari…….
a. Koperasi sebagai badan usaha b. Koperasi sebagai badan hukum
c. Koperasi sebagai lembaga keuangan d. Koperasi sebagai perusahaan
3. Tujuan dibentuknya koperasi adalah….
a. Mendapatkan keuntungan atau laba b. Mendapatkan uang
c. Memperoleh ilmu pengetehuan d. Memajukan kesejahteraan anggota
4. Yang merupakan fungsi laba adalah…..
a. Berfungsi sebagai penentu tingkat keuntungan yang diperoleh
b. Berfungsi sebagai penentu tingkat kepuasan konsumen
c. Berfungsi sebagai pertanda gambaran perubahan selera konsumen dan permintaan konsumen
d. Berfungsi sebagai pertanda gambaran tingkat perubahan keuntungan yang diperoleh.
5. Status anggota koperasi adalah sebagai..
a. Sebagai pemilik dan pemakai jasa usaha
b. Sebagai pemodal dan pengurus
c. Sebagai penanggung jawab
d. Sebagai pengelola
6. Yang termasuk dalam kegiatan usaha perusahaan koperasi adalah…
a. Perumusan program pengembangan perusahaan
b. Merencanakan kebutuhan anggaran
c. Penetapan pengelola perusahaan dalam rapat anggota
d. Semua benar
7. Permodalan koperasi yang berasal dari modal sendiri adalah.
a. Simpanan pokok b. Simpanan wajib
c. Bank dan surat utang berharga lain d. Semua benar
8. Permodalan koperasi yang berasal dari pinjaman adalah…
a. Anggota b. Koperasi lain
c. Bank dan surat utang berharga d. Semuanya benar
9. Permodalan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Merupakan pengertian dari….
a. Modal koperasi b. Sisa Hasil Usaha ( SHU )
c. Keuntungan d. Modal Anggota
10. Yang merupakan kewajiban dari anggota adalah…
a. Membayar pajak b. Melakukan investasi
c. Melakukan pengawasan d. Menerima keuntungan
JAWABAN
1 B
2 A
3 D
4 C
5 A
6 D
7 D
8 D
9 B
10 B
Badan usaha merupakan suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang berusaha mencari keuntungan dengan menggunaka faktor – faktor produksi. Dalam kegiatannya badan usaha menggunakan perusahaan untuk memperoleh keuntungan, memenuhi kebutuhan hidup, memenuhi dorongan sosial dan memperoleh kekuasaan
II. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha tindakan ekonomi dalam mempertinggi efektvitas pencapaian tujuan. Karena koperasi merupakan satu badan yang tidak terpisahkan dari perekonomian Indonesia.
III. Tujuan dan Nilai Koperasi
A. Memaksimumkan Keuntungan
Dalam teori ekonomi, perusahaan akan melakukan kegiatan sampai pada tingkat dimana keuntungan mereka mencapai jumlah maksimum. Keuntungan akan diperoleh apabila hasil penjualan melebihi biaya produksi, dan keuntungan maksimum akan diperoleh apabila perbedaan diantara hasil penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar.
B. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan yang diperoleh pada masa yang akan datang dihitung pada masa sekarang, dan diperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
C. Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya dapat dilihat dari tujuan perusahaan tersebut dan dapat dilihat dari faktor – faktor mana yang diperioritaskan dalam suatu organisasi.
IV. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan tidaklah semata – mata pada orientasi laba, melainkan juga orientasi manfaat atau benefit. Tujuan dari badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota. Nilai perusahaan koperasi sangat abstrak sehingga sulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan perusahaan koperasi itu sendiri.
V. Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalam hal ini koperasi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atas sisa hasil usaha namun disisi lain perusahaan koperasi harus dapat memberi pelayaran yang memuaskan konsumen secara oftimal
VI. Teori Laba
Dalam teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan akan diperoleh dari hasil esensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama anggotanya.
VII. Fungsi Laba
Dalam hal ini, laba berfungsi sebagai pertanda realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai gambaran perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. fungsi laba dapat dilihat tergantung dari besar kecilnya transaksi anggota dengan koperasinya.
VIII. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan sebagai pemilik, anggota memiliki kewajiban melakukan investasi atau melakukan penanaman modal dan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi secara maksimal.
IX. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha koperasi perusahaan adalah perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan yang ditetapkan dalam rapat anggota, dan yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraan.
X. Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / libah. Modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain, Bank, penertiban obligasi dan surat utang berharga yang lainnya.
XI. Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya yang termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Soal :
1. Yang merupakan pengertian Badan Usaha adalah…
a. Suatu organisasi yang terdiri dari badan – badan hukum
b. Suatu organisasi yang merupakan satu kesatuan yuridis dan ekonomi yang berusaha mencari keuntungan
c. Suatu organisasi yang merupakan kumpulan dari perusahaan – perusahaan faktor – faktor produksi
d. Suatu organisasi yang tujuan utamanya mensejahterakan masyarakat
2. Merupakan kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efektifitas pencapaian tujuan. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari…….
a. Koperasi sebagai badan usaha b. Koperasi sebagai badan hukum
c. Koperasi sebagai lembaga keuangan d. Koperasi sebagai perusahaan
3. Tujuan dibentuknya koperasi adalah….
a. Mendapatkan keuntungan atau laba b. Mendapatkan uang
c. Memperoleh ilmu pengetehuan d. Memajukan kesejahteraan anggota
4. Yang merupakan fungsi laba adalah…..
a. Berfungsi sebagai penentu tingkat keuntungan yang diperoleh
b. Berfungsi sebagai penentu tingkat kepuasan konsumen
c. Berfungsi sebagai pertanda gambaran perubahan selera konsumen dan permintaan konsumen
d. Berfungsi sebagai pertanda gambaran tingkat perubahan keuntungan yang diperoleh.
5. Status anggota koperasi adalah sebagai..
a. Sebagai pemilik dan pemakai jasa usaha
b. Sebagai pemodal dan pengurus
c. Sebagai penanggung jawab
d. Sebagai pengelola
6. Yang termasuk dalam kegiatan usaha perusahaan koperasi adalah…
a. Perumusan program pengembangan perusahaan
b. Merencanakan kebutuhan anggaran
c. Penetapan pengelola perusahaan dalam rapat anggota
d. Semua benar
7. Permodalan koperasi yang berasal dari modal sendiri adalah.
a. Simpanan pokok b. Simpanan wajib
c. Bank dan surat utang berharga lain d. Semua benar
8. Permodalan koperasi yang berasal dari pinjaman adalah…
a. Anggota b. Koperasi lain
c. Bank dan surat utang berharga d. Semuanya benar
9. Permodalan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Merupakan pengertian dari….
a. Modal koperasi b. Sisa Hasil Usaha ( SHU )
c. Keuntungan d. Modal Anggota
10. Yang merupakan kewajiban dari anggota adalah…
a. Membayar pajak b. Melakukan investasi
c. Melakukan pengawasan d. Menerima keuntungan
JAWABAN
1 B
2 A
3 D
4 C
5 A
6 D
7 D
8 D
9 B
10 B
BAB III ORGANISASI DANA MANAJEMEN KOPERASI
I. Bentuk Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri atas bagian – bagian yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Dengan adanya pengorganisasian akan terjadi kerjasama antar orang, antar kelompok, dan antar bagian.
A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
II. Hierarki Tanggung Jawab
A. Tanggung Jawab Pengurus
1. Bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi
2. Bertangung jawab atas segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
3. Kerugian yang dialami koperasi ditanggung secara bersama ataupun sendiri – sendiri akibat dari kelalaian yang disengaja atau tidak
B. Tanggung jawab pengelola
1. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
2. Mengelola pengelolaan usaha
3. Hubungan pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
4. Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional
C. Tanggung Jawab Pengawas
1. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
2. Melakukan pengawasan dibidang keorganisasian, keuangan dan keusahaan.
Soal :
1. Berikut ini adalah manfaat yang didapatkan karena adanya pengorganisasian…
a. Adanya kerjasama antar orang, antar kelompok, dan antar bagian
b. Adanya konflik antar anggota
c. Adanya perbedaan antar kelompok
d. Adanya persaingan antar orang, antar kelompok, dan antar bagian
2. Suatu susunan organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinsikan dengan pengertian hukum, merupakan ben tuk organisasi koperasi menurut…….
a. Ropke b. Munkner
c. Storer d. Harel
3. Yang merupakan tanggung jawab dari pengurus adalah……..
a. Mengawasi anggota
b. Mengawasi rapat anggota
c. Bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi
d. Mengelola usaha
4. Tanggung jawab seorang pengawas adalah….
a. Melakukan pengawasan dibidang keorganisasian, keuangan dan keusahaan
b. Mengurus segala kegiatan pengelolaan koperasi
c. Mengelola pengelolaan koperasi
d. Mencari keuntungan
5. Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggan utama dari perusahaan tersebut. Pernyataan tersebut menurut..
a. Bentuk organisasi menurut Harel
b. Bentuk organisasi menurut Ropke
c. Bentuk organisasi di Indonesia
d. Bentuk organisasi menurut Munkner
6. Bentuk organisasi di Indonesia adalah….
a. Merupakan badan hukum
b. Merupakan satu kesatuan organisasi anggota
c. Merupakan suatu susunan tangung jawab para anggota yang terjalin melalui hubungan kerjasama suatu organisasi
d. Merupakan suatu susunan hubungan kerjasama antar perusahaan
7. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari 3 bagian, yaitu…
a. Pengurus, pengelola b. Pengelola, pemilik, pengawas
c. Pemilik, pengurus, pengawas d. Pengurus, rapat anggota, pengawas
8. Berikut ini merupakan tanggung jawab seorang pengelola koperasi, kecuali, ……
a. Mengelola usaha sendiri
b. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
c. Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi raional
d. Bertanggung jawab kepada rapat anggota
9. Suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri atas bagian – bagian yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari……
a. Organisasi kelompok b. Operasi bagian
c. Organisasi koperasi d. Organisasi perusahaan
10. Unsur – unsur yang penting dari bentuk organisasi koperasi adalah……
a. Tanggung jawab dan kerjasama b. Kerjasama
c. Tanggun jawab d. Semua benar
Jawaban
1 A
2 D
3 C
4 A
5 B
6 C
7 A
8 D
9 C
10 A
Pengorganisasian menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri atas bagian – bagian yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Dengan adanya pengorganisasian akan terjadi kerjasama antar orang, antar kelompok, dan antar bagian.
A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
II. Hierarki Tanggung Jawab
A. Tanggung Jawab Pengurus
1. Bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi
2. Bertangung jawab atas segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
3. Kerugian yang dialami koperasi ditanggung secara bersama ataupun sendiri – sendiri akibat dari kelalaian yang disengaja atau tidak
B. Tanggung jawab pengelola
1. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
2. Mengelola pengelolaan usaha
3. Hubungan pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
4. Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional
C. Tanggung Jawab Pengawas
1. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
2. Melakukan pengawasan dibidang keorganisasian, keuangan dan keusahaan.
Soal :
1. Berikut ini adalah manfaat yang didapatkan karena adanya pengorganisasian…
a. Adanya kerjasama antar orang, antar kelompok, dan antar bagian
b. Adanya konflik antar anggota
c. Adanya perbedaan antar kelompok
d. Adanya persaingan antar orang, antar kelompok, dan antar bagian
2. Suatu susunan organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinsikan dengan pengertian hukum, merupakan ben tuk organisasi koperasi menurut…….
a. Ropke b. Munkner
c. Storer d. Harel
3. Yang merupakan tanggung jawab dari pengurus adalah……..
a. Mengawasi anggota
b. Mengawasi rapat anggota
c. Bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi
d. Mengelola usaha
4. Tanggung jawab seorang pengawas adalah….
a. Melakukan pengawasan dibidang keorganisasian, keuangan dan keusahaan
b. Mengurus segala kegiatan pengelolaan koperasi
c. Mengelola pengelolaan koperasi
d. Mencari keuntungan
5. Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggan utama dari perusahaan tersebut. Pernyataan tersebut menurut..
a. Bentuk organisasi menurut Harel
b. Bentuk organisasi menurut Ropke
c. Bentuk organisasi di Indonesia
d. Bentuk organisasi menurut Munkner
6. Bentuk organisasi di Indonesia adalah….
a. Merupakan badan hukum
b. Merupakan satu kesatuan organisasi anggota
c. Merupakan suatu susunan tangung jawab para anggota yang terjalin melalui hubungan kerjasama suatu organisasi
d. Merupakan suatu susunan hubungan kerjasama antar perusahaan
7. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari 3 bagian, yaitu…
a. Pengurus, pengelola b. Pengelola, pemilik, pengawas
c. Pemilik, pengurus, pengawas d. Pengurus, rapat anggota, pengawas
8. Berikut ini merupakan tanggung jawab seorang pengelola koperasi, kecuali, ……
a. Mengelola usaha sendiri
b. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
c. Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi raional
d. Bertanggung jawab kepada rapat anggota
9. Suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri atas bagian – bagian yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari……
a. Organisasi kelompok b. Operasi bagian
c. Organisasi koperasi d. Organisasi perusahaan
10. Unsur – unsur yang penting dari bentuk organisasi koperasi adalah……
a. Tanggung jawab dan kerjasama b. Kerjasama
c. Tanggun jawab d. Semua benar
Jawaban
1 A
2 D
3 C
4 A
5 B
6 C
7 A
8 D
9 C
10 A
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
I. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peranan mensejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
A. Definisi ILO
Koperasi merupakan kumpulan orang –orang yang mempunyai tujuan ekonomi bersama, bersifat sukarela, yang dikendalikan secara demokratis dan apabila menerima kerugian maka kerugian tersebut ditanggung bersama.
B. Definisi Chariago
Koperasi merupakan perkumpulan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk ataupun keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam rangka mempertinggi kesejahteraan anggotanya.
C. Definisi Dooer
Koperasi merupakan kumpulan dari badan – badan hukum
D. Definisi Hatta
Koperasi merupakan suatu usaha bersama dalam memperbaiki nasib perekonomian. Penghidupan ekonominya berasaskan konsep tolong menolong.
E. Definisi Munkrer
Koperasi merupakan organisasi yang menjalankan “ urus niaga “ yang berasaskan konsep tolong menolong.
II. Prinsip – Prinsip Koperasi
A. Prinsip Munkrer
Berikut adalah prinsip – prinsip koperasi menurut Munkrer :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Kenggotaan terbuka
3. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
4. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
5. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
6. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi
7. Perkumpulan dengan sukarela
B. Prinsip Rochdale
Berikut adalah beberapa prinsip koperasi Rochdale :
1. Pengawasan secara demokrasi
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Pembagian SHU kepad anggota sebanding dengan jasa dari masing – masing anggota
C. Prinsip Raiffeiser
Berikut merupakan prinsip koperasi Raiffeiser
1. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
2. Pengurus bekerja atas dasar sukarela
3. Sisa hasil usaha untuk cadangan
4. Swadaya
5. Usaha hanya kepada anggota dan daerah kerja terbatas
D. Prinsip Schulze
1. Swadaya
2. Daerah kerja tidak terbatas
3. Sisa hasil usaha untuk cadangan dan untuk dbagikan kepada anggotanya
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
6. Usaha tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota
E. Prinsip ICA
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
2. Kepemimpinan yang demokrasi
3. Modal menerima bunga yang terbatas
4. SHU untuk cadangan, masyarakat dan sebagian dikembalikan kepada anggota
5. Kerjasama yang erat
F. Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal
5. Memegang teguh prinsip kemandirian
Soal :
1. Berikut ini yang merupakan definisi koperasi menurut Dooren…
a. Badan usaha yang merupakan kumpulan dari badan – badan hukum
b. Suatu usaha bersama dalam memperbaiki nasib perekonomian
c. Kumpulan orang – orang yang mempunyai tujuan bersama yang bersifat sukarela
d. Kumpulan orang – orang / badan hukum yang bekerjasama secara kekeluargaan
2. Berikut adalah prinsip – prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela 2. Swadaya
3. Keanggotaan terbuk 4. Tanggung jawab terbatas
Yang merupakan prinsip – prinsip koperasi menurut Munkner adalah…….
a. 1 dan 2 b. 2 dan 4
c. 1 dan 3 d. 3 dan 4
3. Tujuan koperasi adalah…
a. Mengurangi tingkat pengangguran
b. Mengurangi tingkat kemiskinan
c. Memajukan kesejahteraan anggota
d. Memajukan sumber daya manusia
4. Tanggung jawab anggota terbatas, swadaya, daerah kerja tidak terbatas, merupakan prinsip dari…
a. Rochdale b. Munker
c. Raiffeiser d. Schulze
5. Koperasi merupakan suatu usaha bersama dalam memperbaiki nasib perekonomian. Pendapat tersebut merupakan pengertian koperasi menurut.
a. Munkner b. Hatta
c. Doorer d. Chariago
6. Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dibagikan untuk cadangan, masyarakat dan sebagian dikembalikan kepada anggota. Pernyataan tersebut merupakan prinsip koperasi menurut..
a. Munkner b. Raiffeisen
c. Schulze d. ICA
7. Tujuan koperasi adalah sebagai berikut, kecuali…
a. Menambah ilmu pengetahuan tentang koperasi
b. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
c. Mewujudkan masyarakat yang maju
d. Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
8. Berikut ini adalah prinsip – prinsip koperasi yang dikemukan oleh Raiffesien adalah…
a. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
b. Pengurus berkerja atas dasar sukarela
c. Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
d. Sisa hasil usaha untuk cadangan
9. Koperasi merupakan perkumpulan orang orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk ataupun keluar sebagai anggota dengan bekerja sama dengan kekeluargaan dalam rangka mempertinggi kesejahteraan anggotanya, pernyataan tersebut merupakan koperasi menurut…
a. Dooren b. Munkner
c. Chariago d. ILO
10. Definisi ILO adalah, kecuali…
a. Kumpulan orang – orang yang mempunyai tujuan ekonomi bersama
b. Badan usaha yang bersikat sukarela
c. Badan usaha yang dikendalikan secara demokratis
d. Kumpulan dari badan – badan hukum
JAWABAN
1 A
2 A
3 C
4 D
5 B
6 D
7 A
8 C
9 C
10 D
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peranan mensejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
A. Definisi ILO
Koperasi merupakan kumpulan orang –orang yang mempunyai tujuan ekonomi bersama, bersifat sukarela, yang dikendalikan secara demokratis dan apabila menerima kerugian maka kerugian tersebut ditanggung bersama.
B. Definisi Chariago
Koperasi merupakan perkumpulan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk ataupun keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam rangka mempertinggi kesejahteraan anggotanya.
C. Definisi Dooer
Koperasi merupakan kumpulan dari badan – badan hukum
D. Definisi Hatta
Koperasi merupakan suatu usaha bersama dalam memperbaiki nasib perekonomian. Penghidupan ekonominya berasaskan konsep tolong menolong.
E. Definisi Munkrer
Koperasi merupakan organisasi yang menjalankan “ urus niaga “ yang berasaskan konsep tolong menolong.
II. Prinsip – Prinsip Koperasi
A. Prinsip Munkrer
Berikut adalah prinsip – prinsip koperasi menurut Munkrer :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Kenggotaan terbuka
3. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
4. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
5. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
6. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi
7. Perkumpulan dengan sukarela
B. Prinsip Rochdale
Berikut adalah beberapa prinsip koperasi Rochdale :
1. Pengawasan secara demokrasi
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Pembagian SHU kepad anggota sebanding dengan jasa dari masing – masing anggota
C. Prinsip Raiffeiser
Berikut merupakan prinsip koperasi Raiffeiser
1. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
2. Pengurus bekerja atas dasar sukarela
3. Sisa hasil usaha untuk cadangan
4. Swadaya
5. Usaha hanya kepada anggota dan daerah kerja terbatas
D. Prinsip Schulze
1. Swadaya
2. Daerah kerja tidak terbatas
3. Sisa hasil usaha untuk cadangan dan untuk dbagikan kepada anggotanya
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
6. Usaha tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota
E. Prinsip ICA
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
2. Kepemimpinan yang demokrasi
3. Modal menerima bunga yang terbatas
4. SHU untuk cadangan, masyarakat dan sebagian dikembalikan kepada anggota
5. Kerjasama yang erat
F. Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal
5. Memegang teguh prinsip kemandirian
Soal :
1. Berikut ini yang merupakan definisi koperasi menurut Dooren…
a. Badan usaha yang merupakan kumpulan dari badan – badan hukum
b. Suatu usaha bersama dalam memperbaiki nasib perekonomian
c. Kumpulan orang – orang yang mempunyai tujuan bersama yang bersifat sukarela
d. Kumpulan orang – orang / badan hukum yang bekerjasama secara kekeluargaan
2. Berikut adalah prinsip – prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela 2. Swadaya
3. Keanggotaan terbuk 4. Tanggung jawab terbatas
Yang merupakan prinsip – prinsip koperasi menurut Munkner adalah…….
a. 1 dan 2 b. 2 dan 4
c. 1 dan 3 d. 3 dan 4
3. Tujuan koperasi adalah…
a. Mengurangi tingkat pengangguran
b. Mengurangi tingkat kemiskinan
c. Memajukan kesejahteraan anggota
d. Memajukan sumber daya manusia
4. Tanggung jawab anggota terbatas, swadaya, daerah kerja tidak terbatas, merupakan prinsip dari…
a. Rochdale b. Munker
c. Raiffeiser d. Schulze
5. Koperasi merupakan suatu usaha bersama dalam memperbaiki nasib perekonomian. Pendapat tersebut merupakan pengertian koperasi menurut.
a. Munkner b. Hatta
c. Doorer d. Chariago
6. Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dibagikan untuk cadangan, masyarakat dan sebagian dikembalikan kepada anggota. Pernyataan tersebut merupakan prinsip koperasi menurut..
a. Munkner b. Raiffeisen
c. Schulze d. ICA
7. Tujuan koperasi adalah sebagai berikut, kecuali…
a. Menambah ilmu pengetahuan tentang koperasi
b. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
c. Mewujudkan masyarakat yang maju
d. Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
8. Berikut ini adalah prinsip – prinsip koperasi yang dikemukan oleh Raiffesien adalah…
a. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
b. Pengurus berkerja atas dasar sukarela
c. Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
d. Sisa hasil usaha untuk cadangan
9. Koperasi merupakan perkumpulan orang orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk ataupun keluar sebagai anggota dengan bekerja sama dengan kekeluargaan dalam rangka mempertinggi kesejahteraan anggotanya, pernyataan tersebut merupakan koperasi menurut…
a. Dooren b. Munkner
c. Chariago d. ILO
10. Definisi ILO adalah, kecuali…
a. Kumpulan orang – orang yang mempunyai tujuan ekonomi bersama
b. Badan usaha yang bersikat sukarela
c. Badan usaha yang dikendalikan secara demokratis
d. Kumpulan dari badan – badan hukum
JAWABAN
1 A
2 A
3 C
4 D
5 B
6 D
7 A
8 C
9 C
10 D
BAB I Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep Koperasi
A. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat merupakan konsep yang dianut oleh koperasi yang dibangun dan dibentuk oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan secara sukarela dengan maksud mensejahterakan anggotanya dan menciptakan kepentingan bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi tersebut.
B. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi ini dibentuk dan direncanakan oleh pemerintah dengan tujuan menunjang perencanaan nasional koperasi yang menggunaka konsaep sosialis biasanya dikendalikan dan dipegang oleh pemerintah dengan tujuan sistem sosialis komunis, tetapi koperasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakaan bagian dari sistem sosiaisme.
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi negara berkembang merupakan perpaduan konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis, dan masih terdapat campur tangan dari pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi para anggotanya.
II. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
A. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Adanya perbedaan ideologi suatu negara akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian, begitu pun dengan aliran koperasi yang dianut.
Berikut adalah tabel hubungan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi.
Tabel Hubungan Antara
Ideologi, Sistem Perkonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi Sistem Perkonomian Aliran koperasi
Libelarisme
Kapitalisme Sistem ekonomi
Bebas liberal
Yardstik
Komunisme
Sosialisme Sistem ekonomi
Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk
Liberalisme / Sosialisme Sistem ekonomi
Campuran
Persemakmuran
B. Aliran Koperasi
Aliran koperasi dibagi menjadi 3 ( tiga ) bagian, yaitu :
1. Aliran Yardstik
Aliran ini dapat dijumpai dinegara – negara yang berideologi berkapitalis atau negara – negara yang menganut perekonomian liberal. Negara yang menganut aliran ini, pemerintah tidak campur tangan terhadap koperasi, karena maju atau tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi itu sendiri.
2. Aliran Sosialis
Dalam aliran koperasi sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling ekektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Aliran koperasi ini sering ditemui dinegara Eropa timur dan Negara Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Aliran koperasi ini hampir sama dengan aliran koperasi sosialis. Koperasi dianggap sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meringankan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan.
III. Sejarah Perkembangan Koperasi
A. Sejarah Lahirnya Koperasi
Berdasarkan sejarah lahirnya perkoperasian, dapat diketahui bahwa Rackdale ( tahun 1844 ) merupakan contoh koperasi pertama yang berjasa memberikan ilham kepada orang – orang yang terbatas kemampuannya ekonominya. Hampir diseluruh dunia, orang – orang yang terbatas kemampuan ekonominya telah meniru jalan ditempuh oleh koperasi.
Rachdale itu. Dan di Indonesia baru didirikan koperasi pertama kali di Leuwiliang pada tahun 1895.
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke – 20 yang pada umunya hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang – orang yang sangat kaya. Pada zaman Belanda pembentukan koperasi belum dapat terlaksana karena beberapa hal. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Kemudian hari itu ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia.
Soal :
1. Berikut ini merupakan konsep koperasi, kecuali….
a. Konsep Barat b. Konsep Sosialisasi
c. Konsep kapitalis d. Konsep negara berkembang
2. Aliran koperasi dibagi menjadi……..bagian
a. 2 b. 4
c. 5 d. 3
3. Negara yang menganut aliran sosialisasi adalah…….
a. Amerika b. Rusia
c. Cina d. Australia
4. Koperasi Rochdale didirikan pada tahun….
a. 1944 b. 1844
c. 1854 d 1985
5. Koperasi didirikan pertama kali di Indonesia berada didaerah…….
a. Leuwiliang b. Jakarta
c. Yogyakarta d. Surabaya
6. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada tanggal….
a. 12 Juli 1947 b. 12 juni 1945
c. 12 mei 1947 d. 12 Agustus 1945
7. Berikut ini merupakan aliran koperasi adalah……
a. Aliran liberal b. Aliran campuran
c. Aliran sosialis d. Aliran Kapitalis
8. Berikut ini adalah ciri – ciri aliran koperasi persemakmuran, kecuali…..
a. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan
b. Koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
c. Koperasi dianggap sebagai alat yang paling efisien untuk mencapai kesejahteraan
d. Pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap koperasi
9. Berikut ini merupakan ciri – ciri koperasi yang menganut konsep sosialis, kecuali…
a. Bertujuan untuk menunjang perencanaan sosial
b. Dikendalikan oleh pemerintah
c. Tidak berdiri sendiri
d. Dibangun oleh orang – orang mempunyai persamaan kepentingan
10. Konsep koperasi yang bertujuan untuk menunjang perencanaan nasional adalah..
a. Konsep barat b. Konsep sosialis
c. Konsep liberal d. Konsep negara berkembang
JAWABAN
Bab I
1 B
2 D
3 C
4 C
5 A
6 A
7 C
8 D
9 D
10 B
A. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat merupakan konsep yang dianut oleh koperasi yang dibangun dan dibentuk oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan secara sukarela dengan maksud mensejahterakan anggotanya dan menciptakan kepentingan bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi tersebut.
B. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi ini dibentuk dan direncanakan oleh pemerintah dengan tujuan menunjang perencanaan nasional koperasi yang menggunaka konsaep sosialis biasanya dikendalikan dan dipegang oleh pemerintah dengan tujuan sistem sosialis komunis, tetapi koperasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakaan bagian dari sistem sosiaisme.
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi negara berkembang merupakan perpaduan konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis, dan masih terdapat campur tangan dari pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi para anggotanya.
II. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
A. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Adanya perbedaan ideologi suatu negara akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian, begitu pun dengan aliran koperasi yang dianut.
Berikut adalah tabel hubungan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi.
Tabel Hubungan Antara
Ideologi, Sistem Perkonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi Sistem Perkonomian Aliran koperasi
Libelarisme
Kapitalisme Sistem ekonomi
Bebas liberal
Yardstik
Komunisme
Sosialisme Sistem ekonomi
Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk
Liberalisme / Sosialisme Sistem ekonomi
Campuran
Persemakmuran
B. Aliran Koperasi
Aliran koperasi dibagi menjadi 3 ( tiga ) bagian, yaitu :
1. Aliran Yardstik
Aliran ini dapat dijumpai dinegara – negara yang berideologi berkapitalis atau negara – negara yang menganut perekonomian liberal. Negara yang menganut aliran ini, pemerintah tidak campur tangan terhadap koperasi, karena maju atau tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi itu sendiri.
2. Aliran Sosialis
Dalam aliran koperasi sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling ekektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Aliran koperasi ini sering ditemui dinegara Eropa timur dan Negara Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Aliran koperasi ini hampir sama dengan aliran koperasi sosialis. Koperasi dianggap sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meringankan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan.
III. Sejarah Perkembangan Koperasi
A. Sejarah Lahirnya Koperasi
Berdasarkan sejarah lahirnya perkoperasian, dapat diketahui bahwa Rackdale ( tahun 1844 ) merupakan contoh koperasi pertama yang berjasa memberikan ilham kepada orang – orang yang terbatas kemampuannya ekonominya. Hampir diseluruh dunia, orang – orang yang terbatas kemampuan ekonominya telah meniru jalan ditempuh oleh koperasi.
Rachdale itu. Dan di Indonesia baru didirikan koperasi pertama kali di Leuwiliang pada tahun 1895.
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke – 20 yang pada umunya hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang – orang yang sangat kaya. Pada zaman Belanda pembentukan koperasi belum dapat terlaksana karena beberapa hal. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Kemudian hari itu ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia.
Soal :
1. Berikut ini merupakan konsep koperasi, kecuali….
a. Konsep Barat b. Konsep Sosialisasi
c. Konsep kapitalis d. Konsep negara berkembang
2. Aliran koperasi dibagi menjadi……..bagian
a. 2 b. 4
c. 5 d. 3
3. Negara yang menganut aliran sosialisasi adalah…….
a. Amerika b. Rusia
c. Cina d. Australia
4. Koperasi Rochdale didirikan pada tahun….
a. 1944 b. 1844
c. 1854 d 1985
5. Koperasi didirikan pertama kali di Indonesia berada didaerah…….
a. Leuwiliang b. Jakarta
c. Yogyakarta d. Surabaya
6. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada tanggal….
a. 12 Juli 1947 b. 12 juni 1945
c. 12 mei 1947 d. 12 Agustus 1945
7. Berikut ini merupakan aliran koperasi adalah……
a. Aliran liberal b. Aliran campuran
c. Aliran sosialis d. Aliran Kapitalis
8. Berikut ini adalah ciri – ciri aliran koperasi persemakmuran, kecuali…..
a. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan
b. Koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
c. Koperasi dianggap sebagai alat yang paling efisien untuk mencapai kesejahteraan
d. Pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap koperasi
9. Berikut ini merupakan ciri – ciri koperasi yang menganut konsep sosialis, kecuali…
a. Bertujuan untuk menunjang perencanaan sosial
b. Dikendalikan oleh pemerintah
c. Tidak berdiri sendiri
d. Dibangun oleh orang – orang mempunyai persamaan kepentingan
10. Konsep koperasi yang bertujuan untuk menunjang perencanaan nasional adalah..
a. Konsep barat b. Konsep sosialis
c. Konsep liberal d. Konsep negara berkembang
JAWABAN
Bab I
1 B
2 D
3 C
4 C
5 A
6 A
7 C
8 D
9 D
10 B
Langganan:
Postingan (Atom)