Rabu, 17 November 2010

BAB VIII PERMODALAN KOPERASI

1. Arti Modal Koperasi

Sebagaimana bentuk usaha lainnya, koperasi dalam menjalankan usahanya harus memiliki modal. Modal koperasi pada dasarnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Pengelolan modal yang berasal dari anggota ini harus dengan teliti.. penerapan sistem akuntansi koperasi harus dilakukan oleh orang-orang yang menguasainya.

2. Sumber Modal

- Menurut UU No. 12 / 1967
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

- Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3. Distribusi Cadangan Koperasi

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar